Saturday, January 5, 2008

ARTIKEL 7 MAHMUD JAUHARI ALI


Berkomunikasi di Negara Sendiri Tanpa Bahasa Asing


Mahmud Jauhari Ali

BANJARMASIN POST


Kita tidak bisa memungkiri kebenaran bahwa dalam bahasa Indonesia terdapat unsur serapan dari bahasa asing seperti dari bahasa Sanskerta, bahasa Arab, bahasa Portugis, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris. Unsur serapan tersebut ada yang berupa bentuk aslinya dan ada yang telah disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Kata-kata seperti kompor, praktik hakikat, gubernur, politik, akomodasi, dan sabda merupakan kata-kata yang diserap dari bahasa asing yang telah menjadi bahasa Indonesia. Walaupun dalam bahasa Indonesia terdapat unsur serapan dari bahasa asing, kita tidak dibenarkan menggunakan bahasa asing yang belum diserap dalam bahasa Indonesia dalam komunikasi antarorang Indonesia, kecuali dalam kutipan seperti hadist berbahasa Arab yang dikutip dalam ceramah agama. Kata-kata yang telah diserap seperti contoh di atas boleh dipakai dalam berkomunikasi dengan sesama orang Indonesia karena kata-kata seperti ini telah menjadi bahasa Indonesia. Memang bahasa Indonesia haruslah kita utamakan pemakaiannya di dalam negara kita sendiri. Artinya, bahasa Indonesia kita pakai dalam berkomuniksi dengan sesama orang Indonesia secara baik dan benar, walaupun kita telah menguasai bahasa asing. Bahasa Indonesia dipakai secara baik dan benar maksudnya adalah kita menggunakan bahasa Indonesia dalam situasi resmi atau dengan penutur yang tidak menguasai bahasa daerah kita dengan kaidah kebahasaan Indonesia yang dibakukan. Dalam situasi yang tidak resmi dan dipakai untuk berkomunikasi dengan orang-orang yang menguasai bahasa daerah kita, kita gunakan bahasa daerah kita.
Dewasa ini kita sering mendengar dan membaca bahasa asing dipakai di negara kita untuk berkomunikasi antarorang Indonesia. Pemakaian bahasa asing di negara kita sendiri seharusnya kita hindari. Mengapa demikian? Karena kita mimiliki bahasa negara, yakni bahasa Indonesia. Di negara Indonesia kita harus memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah, bukannya bahasa asing. Selain menjadi pemerkaya bahasa Indonesia, bahasa daerah juga menjadi pemerkaya bangsa Indonesia. Jadi, selama ada bahasa Indonesia dan bahasa daerah, keduanya harus kita pakai secara baik dan benar. Keduanya juga harus kita lestarikan dengan tidak memakai bahasa asing untuk berkomunikasi antarorang Indonesia di negara kita sendiri, kecuali dalam kutipan. Sebenarnya bahasa asing hanya dipakai untuk berkomunikasi dengan orang asing yang tidak menguasai bahasa Indonesia. Itu pun hanya untuk orang asing yang tidak menguasai bahasa Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang merdeka dan memiliki bahasa negara sendiri. Sepantasnyalah sebagai warga negara yang merdeka, kita tidak memakai bahasa asing di negara sendiri. Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa negara Indonesia haruslah kita utamakan pemakaiannya secara baik dan benar. Kita harus merasa bangga memakai bahasa Indonesia. Memakai bahasa Indonesia merupakan bukti bahwa kita adalah bangsa yang merdeka dari penjajahan. Kita seharusnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kita secara bebas dapat menggunakan bahasa Indonesia di wilayah negara kita. Sebagai bangsa yang merdeka, tidak ada satu bangsa lain pun yang melarang kita menggunakan bahasa Indonesia di negara kita.
Selama kita merdeka, marilah kita menggunakan bahasa negara kita sendiri! Tentu terasa aneh bukan, jika di sebuah negara yang merdeka dan memiliki bahasa negara, sebagian warga negaranya memakai bahasa asing di negara tersebut? Dengan demikian, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya tidak memakai bahasa asing di negara Indonesia yang merdeka dan memiliki bahasa negara, kecuali dalam kutipan. Bahasa Indonesia dan bahasa daerah harus kita utamakan pemakaiannya dalam berkomunikasi antarwarga Indonesia di negara kita sendiri.

No comments:

Post a Comment